Abstrak


Evaluasi efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak Restoran di kecamatan Jaten sebagai usaha Peningkatan pendapatan daerah kabupaten Karanganyar


Oleh :
Anang Fajar Hidayat - F3406073 -

Pelaksanaan otonomi daerah yang saat ini sedang dilaksanakan, mengharuskan setiap daerah untuk membiayai dan mengatur keuangan daerah berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) secara mandiri. Pendapatan tersebut diperoleh dengan cara mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan daerah yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diandalkan Pemerintah adalah dari sektor pajak. Pajak Restoran merupakan salah satu pajak daerah yang berpotensi mendukung Pendapatan Asli Daerah kabupaten Karanganyar. Alasan penelitian yang dilakukan penulis berfokus pada pajak restoran. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui keefektifan dan keefisienan penerimaan pajak restoran di kecamatan jaten kabupaten karanganyar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2007 dan 2008 keefektifan dan keefisienan realisasi pajak restoran di kecamatan jaten meningkat, meskipun potensi belum dapat belum efektif karena banyak restoran yang belum terdaftar. Selain itu banyak hambatan yang dihadapi yaitu pengusaha restoran tidak mau menunjukkan omset sebenarnya, bagi DIPENDA kurangnya sosialisasi pada wajib pajak mengenai pajak dan keterbatasan personel petugas pajak. Hasil dari penelitian ini adalah: pertama, pemungutan pajak restoran di Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008 menunjukkan realisasi meningkat 0,001% dengan hasil perhitungan rata-rata penerimaan sebesar 0,0115% dari potensi yang ada. Kedua, keefisienan pemungutan pajak restoran tidak dapat dihitung karena tidak ditemukan komponen biaya yang pasti untuk menghitung keefisinan, sementara rata-rata pengeluaran biaya yang diperbolehkan adalah 5% dari jumlah penerimaan sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 27 tahun 2002. Dari hasil penelitian, penulis dapat memberikan beberapa saran diantaranya: pertama, melakukan sosialisasi secara kontinyu dan terprogram tentang tata cara dan proses pemungutan pajak restoran.