Abstrak


Tinjauan Hukum Penggunaan Smart Contract Pada Perjanjian Asuransi Pertanian (Studi Perbandingan Asuransi Pertanian Di Vietnam)


Oleh :
Muhammad Alvin Fahar Nurfadillah - E0019274 - Fak. Hukum

Muhammad Alvin Fahar Nurfadillah. E0019274. 2023. TINJAUAN HUKUM PENGGUNAAN SMART CONTRACT PADA PERJANJIAN ASURANSI PERTANIAN (STUDI PERBANDINGAN ASURANSI PERTANIAN DI VIETNAM). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum penerapan Asuransi Pertanian berbasis Smart Contract di Indonesia berdasarkan penerapan di Vietnam, dan keabsahan penerapan Smart Contract dalam Perjanjian Asuransi Pertanian apabila ditinjau dari Hukum Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Dengan sumber hukum yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau library research. Selanjutnya teknis analisis bahan hukum yang digunakan yaitu deduksi dengan metode silogisme. Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan undang-undang (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan perbandingan penerapan Asuransi Pertanian berbasis Smart Contract di Vietnam dengan serangkaian kelebihan yakni proses klaim yang mudah, kendali penuh atas suatu kontrak, serta penghitungan kerugian lebih akuntabel & dapat dipertanggung jawabkan. Serta dengan membandingkan prosedur pendaftaran polis, penerbitan polis, serta pencairan klaim yang lebih simpel maka dengan adanya fakta tersebut, Asuransi Pertanian berbasis Smart Contract layak diterapkan di Indonesia demi peningkatan kesejahteraan para petani dengan lebih terlindungi dari resiko gagal panen akibat banjir maupun kekeringan. Payung hukum yang ada di Indonesia yakni Kitab Undang – Undang Hukum Perdata beserta peraturan – peraturan yang relevan membuat Perjanjian Asuransi Pertanian berbasis Smart Contract dapat dikatakan menjadi suatu perjanjian yang sah dan mengikat para pihak dan tunduk pada peraturan yang ada. Adanya payung hukum yang relevan dan cukup untuk mengatakan bahwa Perjanjian Asuransi Pertanian berbasis Smart Contract ialah sah dan mengikat, tetapi akan lebih baik apabila Pemerintah Republik Indonesia merumuskan suatu dasar hukum baru yang menuliskan Smart Contract secara jelas dalam dasar hukumnya. Adanya beberapa penyesuaian peraturan yang dapat mengakomodir penerapan asuransi pertanian berbasis Smart Contract hal tersebut akan meminimalisir risiko multitafsir para pihak dalam penafsiran hukum yang ada serta memperjelas kedudukan hukum Smart Contract dalam hukum Indonesia.