;

Abstrak


Reformulasi Kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara Guna Penegakan Etik Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah


Oleh :
Andhika Handy Pratama - S312202002 - Fak. Hukum

Andhika Handy Pratama, 2023, S312202002, REFORMULASI KEWENANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA GUNA PENEGAKAN ETIK NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH. Tesis. Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret.

Urgensi penegakan netralitas birokrasi menjadi isu yang penting bagi negara-negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi. Kendati Indonesia telah menerapkan sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN dengan membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun rupanya usaha ini masih belum membuahkan hasil yang optimal. Untuk menyikapi fenomena tersebut, fokus dalam tesis ini akan membahas dua permasalahan, yakni: (1) Bagaimanakah formula penegakan hukum netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah selama ini? (2) Bagaimanakah upaya mereformulasi kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam penegakan hukum netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pemilihan kepala daerah? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian doktrinal. Sifat penelitian ini normatif, praktis dan preskriptif sehingga penelitian yang dilakukan tidak hanya dapat digunakan untuk menemukan akar permasalahan, namun juga memberi solusi yang tepat sasaran. Beberapa teori yang akan digunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini meliputi: teori netralitas birokrasi, teori new public services, teori kewenangan, teori komisi negara, teori penegakan hukum, teori pemilihan kepala daerah, dan teori pembaharuan hukum. Adapun hasil kajian ini menunjukkan adanya kelemahan dalam struktur penegakan hukum atas pelanggaran netralitas ASN karena tindaklanjut atas rekomendasi KASN berada di tangan PPK yang juga sekaligus sebagai pejabat politik. Diperlukan reformulasi struktur dan substansi payung hukum bagi penegakan netralitas ASN yang dilakukan dengan mempertimbangkan formulasi SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.