Abstrak


Analisis Framing dan Penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam Pemberitaan Insiden Konser NCT 127 di Media Online Liputan6.com


Oleh :
Kanyaka Anindita - D0219048 - Fak. ISIP

Media massa memiliki berbagai sarana dalam menyajikan berita baik secara cetak maupun online. Dilihat dari aspek kemudahan, media online dianggap menjadi sarana pemberitaan yang dipilih masyarakat. Salah satu contoh media online adalah Liputan6.com. Media akan menkonstruksi realitas tertentu sehingga akan membentuk berita yang dianggap penting untuk masyarakat. Efek yang ditimbulkan bagi masyarakat adalah pembentukan cara berpikir tertentu oleh media tersebut. Sebuah media dapat menentukan sendiri apa isu yang ingin lebih disorot dan apa yang tidak. Inilah yang disebut dengan framing. Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, media dan wartawa berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Kemudahan dan kecepatan dalam publikasi berita online menjadi celah wartawan untuk melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Isu kerusuhan penonton dalam pemberitaan Insiden Konser NCT 127 merupakan topik yang menarik dan penting karena isu-isu serupa yang pernah terjadi sebelumnya di acara hiburan menjadi informasi yang penting masyarakat masyarakat untuk kepentingan keselamatan di dalam kerumunan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat framing dan penerapan Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan Liputan6.com terhadap pemberitaan Insiden Konser NCT 127. Metodologi yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan teori yang digunakan yaitu berdasarkan pada teori framing Robert N. Entman dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Hasil penelitian ini menunjukkan a) pembingkaian terhadap kerusuhan penonton dan sistem keamanan dalam acara hiburan, b) pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berupa ketidakberimbangan dan kurangnya verifikasi sumber berita.