Abstrak


Kesesuaian Arahan Lokasi Subpusat Pelayanan Kota di Kawasan Joyotakan


Oleh :
Muhammad Iqbal Al-farizi - I0616023 - Fak. Teknik

Dalam konteks penataan ruang, terdapat arahan rencana stuktur ruang yang memuat pengaturan kedudukan suatu wilayah secara fungsional untuk melayani wilayah lain yang lebih luas. Karena perkembangan kota secara fungsional bersifat dinamis maka perubahan struktur-struktur ruang kota tak dapat dihindari. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta 2021-2041 terdapat rencana struktur ruang mengenai pusat-pusat pelayanan, salah satunya adalah arahan Sub-Pusat Pelayanan Kota (SPK) yang berfungsi melayani bagian tertentu wilayah kota atau secara formal diistilahkan Sub Wilayah Kota (SWK). Berbeda dengan RTRW Kota Surakarta Tahun 2011-2031 yang cenderung mengatur arahan SPK berada di titik tengah dari sebuah BWK, dalam RTRW Kota Surakarta Tahun 2021-2041 sistem subpusat pelayanan pelayanan kota yang terdiri dari empat SPK cenderung diarahkan berada di pinggiran kota. Salah satunya adalah arahan Sub-Pusat Pelayanan Kota di Kelurahan Joyotakan yang berada di ujung paling Selatan dari Kota Surakarta sehingga berbatasan langsung dengan Kabupaten Sukoharjo. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi kesesuaian arahan Sub Pusat Pelayanan Kota di Kelurahan Joyotakan yang direncanakan sebagai pusat pelayanan dalam periode perencanaan sesuai yang tercantum dalam RTRW  Kota Surakarta Tahun 2021-2041. Sasaran untuk mencapai tujuan tersebut adalah identifikasi karakterisik pusat pelayanan yang tercermin dari Kelurahan Joyotakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deduktif dengan teknik analisis deskriptif-kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kelurahan Joyotakan secara lokasi memiliki kesesuaian karakterisik sebagai pusat pelayanan yang strategis, namun diperlukan dukungan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas untuk menunjang fungsinya sebagai Sub-Pusat Pelayanan Kota di masa yang akan datang sesuai dengan substansi yang direncanakan oleh RTRW Kota Surakara 2021-2041.