Abstrak


Analisis Putusan Pengabulan Permohonan Praperadilan dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan Mengenai Penetapan Tersangka dengan Alat Bukti yang Tidak Sah


Oleh :
Septian Joddie Dwianur Sukono - E0017430 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (Skripsi) ini bertujuan mengetahui permasalahan dalam pengabulan permohonan praperadilan menjadi tahap krusial dalam perlindungan hukum terhadap individu yang menganggap penyidikan yang dilakukan terhadap dirinya cacat hukum. Putusan pengabulan atau penolakan permohonan praperadilan dapat mempengaruhi nasib individu yang mengajukan permohonan. Oleh karena itu, analisis terhadap putusan hakim dalam pengabulan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dengan alat bukti yang tidak sah perlu dilakukan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim tersebut. Jenis Penelitian yang akan digunakan oleh penulis dalam menyusun penulisan hukum ini adalah normatif. Sifat penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis adalah preskriptif dan terapan. Penulis dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kasus. Pada penulisan hukum doktrinal, penulis hanya menggunakan data sekunder berupa bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum pada penulisan hukum ini yaitu studi pustaka. Penulis dalam meneliti isu hukum menggunakan teknik analisis bahan hukum secara silogisme yang melalui pola pemikiran deduktif. Dari hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sah atau tidaknya Penetapan Para Tersangka yang dalam hal ini adalah Para Pemohon pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 33/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Alasan-alasan permohonan Praperadilan oleh Para Pemohon telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Penyidik sebelum menetapkan seseorang atau beberapa orang menjadi tersangka hendaknya mengumpulkan alat bukti yang benar-benar kuat terlebih dahulu dan dipastikan bahwa unsur-unsur dari suatu tindak pidana itu terpenuhi dengan adanya alat bukti tersebut.