Abstrak


Konsep Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) Pada Proses Pembuatan Keripik Pisang Manis di UKM “Umi Barokah” Sambi, Boyolali


Oleh :
Melinda Pratiwi - V1820057 - Sekolah Vokasi

Keripik pisang merupakan salah satu jenis makanan ringan yang terbuat dari pisang yang diiris tipis-tipis kemudian digoreng dan diberi tambahan bumbu. Kegiatan Quality Control pada UKM “Umi Barokah” memiliki tujuan untuk mengevaluasi proses pembuatan keripik pisang manis berdasarkan Konsep Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB). Konsep CPPB diatur dalam Peraturan Kepala BPOM RI nomor HK.03.1.23.04.2206 tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPB). Pada Tugas Akhir ini metode pengumpulan data dilakukan dengan cara langsung, wawancara dengan pihak UKM, dokumentasi dan data, pengumpulan sampel, pengujian sampel, serta studi pustaka. hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar konsep CPPB telah dijalankan oleh UKM "Umi Barokah" ketika proses produksi keripik pisang manis. apabila terdapat konsep yang belum sesuai akan dilakukan perbaikan. Dilakukan pengujian sebagia upaya dalam menentukan mutu produk akhir keripik pisang manis yang meliputi uji kadar air, kadar abu tidak larut asam, kadar asam lemak bebas, uji keadaan, dan uji keutuhan. Hasil pengujian kemudian dibandingkan dengan SNI 8370:2018 yaitu megenai syarat mutu keripik buah serta standar dari UKM "Umi Barokah". Hasil pengujian keripik pisang manis yaitu kadar air sebesar 4,110%; kadar abu tidak larut asam sebesar 0,062%; kadar asam lemak bebas 0,629%; keadaan keripik pisang manis yang meliputi parameter bau, rasa, warna, dan tekstur adalah normal; serta keutuhan sebesar 77,726%.