Abstrak


Analisis Aspek Hukum Smart Contract dalam Trasaksi Jual Blei Non-Fungible Token pada Marketplace OPENSEA


Oleh :
Fakhrur Ramadani - E0018154 - Fak. Hukum

Cryptocurrency adalah sebuah sistem mata uang digital yang pemakaiannya menggunakan pembayaran secara digital atas kegiatan bisnis yang dilakukan melalui jaringan blockchain. Jenis cryptocurrenty beraneka ragam, salah satunya adalah Non-Fungible Token (NFT). Transaksi NFT yang dilakukan pada marketplace opensea menggunakan smart contract sebagai dasar persetujuan terjadinya jual beli NFT. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dari smart contract NFT berdasarkan kaidah-kaidah hukum di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum penelitian meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode deduktif dengan logika silogisme. Hasil penelitian menunjukkan NFT termasuk benda tidak berwujud dan benda bergerak berdasarkan KUHPerdata, dan proses transaksi NFT menggunakan smart contract pada marketplace opensea sah selama para pihak sepakat, cakap dan memahami risiko transaksi NFT yang belum memiliki regulasi hukum, tidak adanya upaya pembatalan antar para pihak serta tidak adanya pihak lain yang dirugikan maka dapat dianggap sah secara hukum.