Abstrak


Telaah Pertimbangan Mahkamah Agung terhadap Kesalahan Judex Factie Memutus Bebas Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2407 K/Pid.Sus/2020)


Oleh :
Bagas Prasetya Faliquzzaman - E0018078 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan mahkamah agung terhadap kesalahan judex factie memutus bebas tindak pidana korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2407/K/Pid.Sus/2020). Jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus. Bahan hukum penelitian yang digunakan ialah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan secara studi kepustakaan. Penelitian ini menunjukan bahwa Pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 2407K/Pid.Sus/2020 telah sesuai dengan dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dikarenakan judex factie dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Makasar tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang kemudian membatalkan putusan Judex Factie Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 30/PID.SUS- TPK/2019/PT.MKS sesuai dengan ketentuan Pasal 256 KUHAP yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mam.