;

Abstrak


Efektivitas Penertiban Hak Guna Usaha Perkebunan Terlantar di Kabupaten Muaro Jambi


Oleh :
Hendrawan Dwi Prasetyo - S352108020 - Fak. Hukum

Hendrawan Dwi Prasetyo, S352108020, 2023, Efektivitas Penertiban Hak Guna Usaha Perkebunan Terlantar Di Kabupaten Muaro Jambi, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum-Universitas Sebelas Maret.

Dalam upaya menertibkan ketimpangan dalam pemilikan dan pemanfaatan tanah, BPN melaksanakan program penertiban tanah terlantar. Penertiban tanah dilaksanakan berdasarkan PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan ditunjang dengan Permen ATR/BPN  No. 20 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Dan Pendayagunaan Kawasan Dan Tanah Telantar.

Pada tahapan penertiban tanah terlantar, Kantor Pertanahan Kab. Muaro Jambi menyatakan bahwa terdapat perusahaan perkebunan tidak memanfaatkan tanahnya sesuai tujuan pemberian hak dan dasar penguasaannya. Keadaan-keadaan tanah seperti ini disebut objek tanah terlantar. Dalam hal ini seharusnya berdasarkan UUPA maka tanah tersebut kembali kepada negara.

Hal ini berdasarkan identifikasi dilapangan oleh Kantor Pertanahan Kab. Muaro Jambi terdapat objek tanah PT. Sacona Persada yang terindikasi tanah terlantar. Semakin  bertambahnya jumlah tanah HGU perkebunan terlantar yang tidak diikuti dengan tindakan penertiban dan pendayagunaan secara optimal akan menambah permasalahan.