Abstrak


Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Khususnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Pekerja dengan Pengusaha


Oleh :
Eloi Kay Solusa Turnip - E0019136 - Fak. Hukum

ELOI KAY SOLUSA TURNIP, E0019136, PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA KHUSUSNYA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA,

Penulisan Hukum (Skripsi), Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Khususnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Antara Pekerja Dengan Pengusaha. Penelitian menggunakan metodologi penelitian hukum secara empiris, bersifat deskriptif berupa pengumpulan data berupa wawancara serta pengamatan kepada objek penelitian sebagai sumber data primer dan demi menunjang data primer dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan sumber dari studi kepustakaan sebagai sumber data sekunder. Dalam penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 khususnya mengenai perjanjian kerja waktu tertentu antara pekerja dan pengusaha melakukan kesalahan dalam hal jenis pekerjaan yang dapat diikat dalam perjanjian kerja waktu tertentu serta hak yang diterima oleh pekerja setelah mencapai usia pensiun maupun hari tua bagi pekerja yang diikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Peraturan pelaksana khususnya turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja perlu melaksanakan penegakan hukum yang memberikan kuasa instansi terkait untuk memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi tanpa adanya permulaan laporan oleh pekerja maupun pengusaha apabila terindikasi melanggar ketentuan yang berlaku.