Abstrak


Tinjauan Yuridis Impor Paralel Paten Pada Produk Farmasi Vaksin Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten


Oleh :
Astri Rofiandhani Pangestu S - E0019063 - Fak. Hukum

Penulisan hukum (Skripsi) ini bertujuan menganalisis pengaturan impor paralel produk paten farmasi vaksin Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan menganalisis perlindungan hukum hak eksklusif pemegang paten pada praktik impor paralel berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Penulisan hukum (Skripsi) ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan undang-undang. Pendekatan undang-undang adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani dalam mengatasi permasalahan yang timbul. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku, literatur, jurnal hukum, artikel hukum, karya ilmiah, kamus-kamus hukum dan bahan hukum dari media internet serta sumber lainnya yang relevan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Pasal 19 dan 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, Indonesia melarang adanya praktik impor produk yang diberi paten tanpa persetujuan pemegang paten. Oleh sebab itu impor paralel dianggap sebagai tindakan yang melanggar Paten. Pasal 161 dan 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mengatur sanksi pidana tindak pelanggaran paten namun penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dapat dikecualikan untuk praktik impor paralel obat untuk penyakit kronis atau penyakit yang sedang mewabah berdasarkan Pasal 167. Pemegang paten dalam praktik impor paralel dapat melindungi hak eksklusifnya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perihal ini selaras dengan teoriĀ perlindungan hak eksklusif menurut Moch. Isnaeni bahwasannya perlindungan pemegang paten pada impor paralel menggunakan perlindungan hukum eksternal.