Abstrak


Analisis Pengaturan Pemberian Konsesi bagi Penyandang Disabilitas di Beberapa Negara ASEAN


Oleh :
Okky Fauzan Trias Anggoro - E0019332 - Fak. Hukum

Okky Fauzan Trias Anggoro. 2023. E0019332. ANALISIS PENGATURAN PEMBERIAN KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI BEBERAPA NEGARA ASEAN. Penulisan Hukum (SKRIPSI). Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret. Penyandang Disabilitas mengalami adanya biaya tambahan kondisi disabilitas (disability extra cost) serta rentan terhadap kemiskinan. Untuk menghadapi hal tersebuthadirlah perlindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas. Perlindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas diatur dalam Pasal 28 CRPD. Secara lebih spesifik, Pasal 28 menciptakan kewajiban bagi negara-negara peserta untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan bahwa para penyandang disabilitas menerima akses yang sama yang sama terhadap program dan layanan perlindungan sosial. Salah satu bentuk perlindungan sosial tersebut adalah pemberian konsesi. Konsesi adalah bentuk potongan biaya terhadap layanan atau barang yang ditujukan kepada Penyandang Disabilitas sebagai bentuk dari perlindungan sosial. Beberapa negara di ASEAN memiliki persentase penduduk Penyandang Disabilitas yang tinggi, menjadi objek pada penelitian ini. Beberapa negara tersebut adalah Indonesia, Vietnam, Myanmar, Kamboja dan Singapura. Guna memastikan Penyandang Disabilitas mendapat haknya, pengaturan mengenai pemberian konsesi sangat dibutuhkan. Penelitian ini meninjau pengaturan serta persoalan hukum yang dihadapi dalam pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas di beberapa negara ASEAN. Temuan menunjukan bahwa terdapat persoalan hukum yang dihadapi oleh dalam pemberian konsesi bagi Penyandang Disabilitas. Persoalan hukum tersebut tentunya dapat menghambat Penyandang Disabilitas dalam menerima manfaat dari pemberian konsesi.