Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Influencer terhadap Aplikasi Robot Trading Forex Ilegal


Oleh :
Rossa Salsabilla - E0019375 - Fak. Hukum

ROSSA SALSABILLA, E0019375, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INFLUENCER TERHADAP APLIKASI ROBOT TRADING FOREX ILEGAL. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami modus operandi influencer dalam mempromosikan aplikasi robot trading forex ilegal. Selain itu, juga untuk mengetahui dan mengkaji bentuk pertanggungjawaban pidana influencer yang mempromosikan aplikasi robot trading forex ilegal.

Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode silogisme melalui logika deduktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa modus operandi yang digunakan oleh influencer dalam mempromosikan aplikasi robot trading forex ilegal adalah dengan memamerkan harta kekayaan di media sosial, menjanjikan keuntungan tetap yang tinggi, hingga menggunakan skema piramida atau ponzi dalam penjualannya. Pertanggungjawaban pidana influencer dapat didasarkan pada teori pertanggungjawaban pidana secara individual (individual liability) yang mensyaratkan harus terpenuhinya unsur kesalahan dalam diri influencer. Apabila memenuhi unsur kesalahan dan juga keseluruhan unsur dalam pertanggungjawaban pidana maka influencer dapat dijatuhi pidana penjara dan/atau denda, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.