;

Abstrak


Urgensi Pemberian Konsesi Bagi Penyandang Disabilitas Ditinjau dari Keadilan Pancasila


Oleh :
Ristania Intan Permatasari - S311908011 - Fak. Hukum

                                                                                              ABSTRAK

Ristania Intan Permatasari. S311908011. 2023. “URGENSI PEMBERIAN KONSESI BAGI PENYANDANG DISABILITAS DITINJAU DARI KEADILAN PANCASILA”. Tesis. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas ditinjau dari prinsip keadilan Pancasila dan merumuskan konsep pengaturan pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas di Indonesia berbasis dengan prinsip keadilan Pancasila. Penelitian hukum yang disusun oleh peneliti adalah penelitian yuridis normative atau penelitian hukum doktrinal. Sifat penelitian hukum yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan penelitian hukum ini adalah preskriptif dan terapan. Penulis menggunakan tiga pendekatan dalam penyusunan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber bahan hukum yang peneliti gunakan penelitian adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan atau studi dokumen, kemudian dianalisis menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian hukum ini, menunjukkan bahwa urgensi pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas di Indonesia ditinjau dari keadilan Pancasila merupakan suatu bentuk kompensasi yang seharusnya diberikan oleh pemerintah kepada para penyandang disabilitas atas biaya hidup tambahan atau extra cost yang merupakan hambatan dalam lingkungan rumah tangga dengan penyandang disabilitas. Pengaturan pemberian hak konsesi bagi disabilitas telah diperintahkan melalui Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan konsesi kepada penyandang disabilitas yang mana mengenai jenis dan besaran konsesi diatur pada Peraturan Pemerintah. Akan tetapi hingga saat ini peraturan pelaksanaan tersebut belum juga diterbitkan. Selanjutnya, mengenai konsep pengaturan pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas di Indonesia disesuaikan berdasarkan jenis dan rekomendasi kebutuhan para penyandang disabilitas antara lain dalam bidang kesehatan, pendidikan, transpotasi dan utilitas.

Kata Kunci : Konsesi, Penyandang Disabilitas, Keadilan Pancasila.