Abstrak


Tinjauan Pertimbangan Hakim dalam Penerapan Sanksi Pidana terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Prp)


Oleh :
Rakyan Abhirama Paramadaru - E0018328 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pertimbangan hakim terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan studi putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Prp dan bagaimana kesesuaian penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan studi putusan perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Prp dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta menggunakan pendekatan kasus (case approach). Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni studi dokumen (kepustakaan). Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah teknik analisis silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku anak telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP karena telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah yang telah diajukan penuntut umum serta dengan alat bukti tersebut telah memberikan keyakinan bagi hakim dalam memutus pelaku anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hakim dalam memutus pelaku anak juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, serta asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.