Abstrak


Kajian atas Pembuktian Penuntut Umum dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Mempertontonkan Ketelanjangan di Muka Umum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sanggata Nomor 264/Pid.B/2021/Pn Sgt)


Oleh :
Reinaldy Bagus Andika - E0018338 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai bagaimana pembuktian penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana mempertontonkan ketelanjangan di muka umum studi putusan perkara Nomor 264/Pid.B/2021/Pn Sgt apakah sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu Hakim telah memutuskan putusan yaitu pidana penjara selama 2 tahun terhadap pelaku, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 36 Undang Undang no. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi pustaka, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan Penulis, Penulis menemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, surat, dan petunjuk, sehingga kesesuaiannya dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah sesuai, dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa telah sesuai dengan Pasal 183 jo Pasal 36 Undang Undang no. 44 tahun 2008 dengan memperhatikan alatalat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana