Abstrak


Strategi Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Semua Anak Oleh Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah Kota Salatiga


Oleh :
Novia Damayanti - K6416038 - Fak. KIP

Novia Damayanti. K6416038. STRATEGI PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI SEMUA ANAK OLEH KOMUNITAS  BELAJAR QARYAH THAYYIBAH KOTA SALATIGA. Skripsi, Surakarta: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2020.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) bagaimana strategi Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah melakukan pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak; 2) kaitan strategi yang digunakan oleh Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah dalam pemenuhuhan hak pendidikan dengan civic participation.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Creswell (1998) mengemukakan bahwa penelitian kualitatif merupakan proses penelitian ilmiah yang lebih dimaksudkan untuk memahami masalah manusia dalam konteks social dengan menciptakan gambaran menyeluruh dan kompleks yang disajikan, melaporkan pandangan terperinci dari sumber informasi, serta dilakukan dalam setting yang alamiah tanpa adanya intervensi dari peneliti (Herdiansyah, 2010). Selain itu definisi lain penelitian kualitatif “metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivism, digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci” (Sugiyono, 2010).

Simpulan hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) strategi yang digunakan untuk menyampaikan ilmu disesuaikan dengan keadaan dan permasalahan di mana ia berada. Jika masalahnya terdapat dalam biaya, maka kita harus menyelesaikan permasalahan tersebut karena semua orang wajib dalam menuntut ilmu; 2) Partisipasi masyarakat sipil atau disebut juga civic participation merupakan komponen penting dalam terlaksananya kelancaran untuk menuntut ilmu. Partisipasi dari warga sekitar dapat memberikan pengaruh yang sangat besar bagi suatu komunitas karena jika penilaian sebuah komunitas jelek di mata masyarakat sipil, maka akan berdampak buruk pada komunitas tersebut. Adanya partisipasi masyarakat sipil juga berguna untuk kemudahan sebuah komunitas dalam menyelenggarakan kegiatan/acara.