;

Abstrak


NILAI KEMANFAATAN GANTI KERUGIAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BENDUNGAN BAGONG (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor : 703 K/Pdt/2021)


Oleh :
Raafi Wiragati - S352002017 - Fak. Hukum

ABSTRAK

RAAFI WIRAGATI, NIM S352002017, NILAI KEMANFAATAN GANTI KERUGIAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BENDUNGAN BAGONG (Studi Terhadap Putusan Mahkamah  Agung Nomor: 703 K/Pdt/2021), Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum terkadang melahirkan berbagai permasalahan, diantaranya besaran nilai ganti kerugian yang menurut Masyarakat tidak layak dan tidak adil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji nilai kemanfaatan ganti rugi penyelenggaraan pengadaan tanah Bendungan Bagong berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 703 K/Pdt/2021 dan untuk mengkaji idealitas nilai kemanfaatan dalam ganti rugi penyelenggaraan pengadaan tanah Bendungan Bagong berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 703 K/Pdt/2021. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Untuk analisis bahan hukum menggunakan preskriptif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama: Nilai kemanfaatan ganti rugi penyelenggaraan pengadaan tanah Bendungan Bagong berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 86/Pdt.P/2020/PN Trk menunjukkan keberpihakan pada kepemilikan Hak Asasi Manusia atas tanah Para Pemilik bidang-bidang tanah di Desa Sumurup yang demikian mengusung Sila Ke-2 (dua) Pancasila, sedangkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 703 K/Pdt/2021 Nilai kemanfaatan yang diusung dalam ganti rugi penyelenggaraan pengadaan tanah Bendungan Bagong lebih menitikberatkan kepada Hak Asasi Negara (Nation Rights) daripada Hak Asasi Manusia (Human Rights) yang demikian mengusung Sila Ke-5 (lima) Pancasila. Kedua: Idealitas Nilai kemanfaatan ganti kerugian pengadaan tanah Bendungan Bagong, Peneliti lebih cenderung terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Trenggalek Nomor 86/Pdt.P/2020/PN Trk yang lebih mengutamakan Hak Asasi Manusia (Human Rights) Para Pemilik bidang-bidang tanah di Desa Sumurup yang menjadi objek ganti rugi daripada Hak Asasi Negara (Nation Rights). Hak daripada Para Pemilik bidang-bidang tanah di Desa Sumurup untuk mendapatkan besaran nilai ganti kerugian yang layak dan adil tidak boleh dikesampingkan. 

Kata kunci: Ganti Kerugian, Kepentingan Umum, Nilai Kemanfaatan, Pengadaan Tanah