;
Kristyanto Trisaksono, S352202022, Kepastian Hukum Kewenangan Notaris Dalam Pengesahan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dengan Aslinya. Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan notaris dalam melakukan pengesahan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran dan menganalisis dampak atau implikasi hukum fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang disahkan oleh Notaris. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukum penelitian meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum secara preskriptif dengan menggunakan deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris tidak berwenang melakukan pengesahan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, karena adanya peraturan yang mengatur khusus tentang kewenangan pengesahan tersebut yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019. Notaris memang sebaiknya tidak mengesahkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran karena berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d UUJN, untuk diberikan penegasan bahwa kewenangan yang diatur dalam pasal tersebut tidak termasuk fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, mengingat ketidakmampuan Notaris dalam melakukan verifikasi sesuai fakta dan data atau dokumen asli akta kelahiran yang akan berdampak pada kemungkinan munculnya Kutipan Akta Kelahiran yang palsu. Implikasi hukum fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang disahkan oleh Notaris yaitu pada dasarnya notaris tidak dapat dipidana akibat tugas yang dilakukannya selama tidak melanggar hukum, kecuali apabila Notaris secara sadar kemudian melakukan tindakan pidana secara bersama-sama atau membantu para penghadapnya melakukan tindakan pemalsuan maka notaris tersebut dapat dikatakan melakukan tindak pidana, sehingga Notaris wajib menolak pengesahan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran karena bisa membahayakan profesi Notarisnya sendiri, karena Notaris tidak mengetahui apakah Kutipan Akta Kelahiran yang diajukan tersebut benar asli atau bukan.
Kata Kunci: kewenangan, notaris dan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran