Abstrak


Bagian Anak Hasil Zina Mengurangi Hak Anak Sah Perspektif Keadilan Islam.


Oleh :
Agni Rose Turesia Bestari - T311802016 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Agni Rose Turesia Bestari, 2023, Bagian Anak Hasil Zina Mengurangi Hak Anak Sah Perspektif Keadilan Islam. Promotor: Adi Sulistiyono, Burhanudin Harahap; Ko-promotor:  Moch. Najib Imanullah. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Tujuan penelitian ini untuk mencari sebab-sebab bagian anak hasil zina mengurangi hak anak sah tidak sesuai perspektif keadilan Islam dan menyusun kebaruan bagian anak hasil zina tidak mengurangi hak anak sah perspektif keadilan Islam.

Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, historis, filsafat, dan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Validitas data menggunakan kritik sumber, melaporkan kepada ahli, dan verifikasi. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan melalui teknik analisis deduktif, kualitatif, interdisipliner, dan multidisipliner.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagian anak hasil zina mengurangi hak anak sah tidak sesuai dengan perspektif keadilan Islam karena bertentangan dengan teks qath’i yaitu ayat waris yang sudah menjadi ketetapan Allah Swt. Hak-hak anak ini bukan diwilayah warisan termasuk wasiat wajibah dan bukan pula berupa nafkah ataupun pemenuhan kebutuhan hidup dari ayah biologis. Hak-hak anak ini yang masih diwilayah keduanya berbasis keadilan barat antara lain: wasiat wajibah pada Pasal 209, Pasal 99 KHI, Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012, Putusan Pengadilan Agama yang memutuskan permohonan asal-usul anak ini dengan pemberian wasiat wajibah dan pengesahan anak hasil zina ghairu muhson, serta masyarakat dengan tradisi pemberian hak waris.
Kebaruan hal ini seharusnya dengan menghapus Pasal 209 KHI dan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012, menambah satu ayat yaitu ayat (4) tentang biaya pemeliharaan dan pendidikan dari keluarga pihak ibu serta pemeliharaan dan denda dari ayah biologis pada Pasal 53 KHI; Presiden, DPR, hakim Pengadilan Agama, MUI, dan keluarga hendaknya merumuskan aturan hukum, putusan pengadilan, fatwa, dan pemberian biaya pemeliharaan dan pendidikan dari keluarga pihak ibu serta pemeliharaan dan denda dari ayah biologis