Abstrak


Evaluasi sistem pengendalian intern pengeluaran kas daerah pada dinas pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah kabupaten Sukoharjo


Oleh :
Wahyu Setyo Utami - F3306190 -

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sukoharjo merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. DPPKAD mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset daerah. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada tanggal 22 Mei sampai dengan tanggal 20 Juni 2008, telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukoharjo untuk tahun anggaran 2007. Hasil dari pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sukoharjo, BPK-RI tidak memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, sehingga BPK-RI tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) atas LKPD Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2007 tersebut, penulis tertarik untuk mengevaluasi sistem pengendalian intern pengeluaran kas daerah yang diterapkan di DPPKAD Kabupaten Sukoharjo. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Penulis melakukan observasi terhadap kegiatan-kegiatan pengeluaran kas daerah pada DPPKAD Kabupaten Sukoharjo dan wawancara terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian, Penulis menemukan beberapa kelebihan diantaranya adalah adanya otorisasi penyediaan dana untuk SKPD yang menjadi wewenang bidang anggaran, dan penggunaan formulir SP2D bernomor urut tercetak yang pemakaiannya dapat dipertanggungjawabkan oleh fungsi yang berwenang. Selain kelebihan, juga ditemukan kelemahan diantaranya adalah belum dibuatnya jurnal dan buku besar, dan tidak adanya verifikasi ulang terhadap laporan SPJ Fungsional dari SKPD dalam penyusunan LKPD, sehingga adanya kesalahan dalam laporan tidak diketahui. Dengan demikian, LKPD tidak dapat diyakini kewajarannya. Berdasarkan temuan tersebut, Penulis mengajukan saran agar dibuat pencatatan akuntansi berupa jurnal dan buku besar dan melakukan verifikasi ulang terhadap laporan SPJ Fungsional dari SKPD, sehingga kesalahan dalam laporan dapat diketahui.