Abstrak


IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PASANGAN BEDA AGAMA DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA SALATIGA


Oleh :
Marsono Rafid Daffa Asyo - E3119080 - Sekolah Vokasi

Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan hasil penelitian mengenai implementasi dan kendala kebijakan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dan normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Salatiga selaku badan pencatat administratif kependudukan wajib mencatatkan peristiwa perkawinan, termasuk pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama. Terdapat dua pola perkawinan pasangan beda agama yang dicatatkan, yaitu perkawinan yang dilakukan dengan tunduk pada satu agama dan perkawinan yang disahkan melalui putusan pengadilan. Persyaratan yang harus dipenuhi pasangan beda agama yang akan mencatatkan perkawinannya sama dengan persyaratan pencatatan perkawinan pada umumnya. Namun, terdapat penambahan syarat berupa salinan putusan pengadilan apabila perkawinan disahkan melalui pengadilan. Kendala pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama didominasi oleh kurangnya kelengkapan data identitas salah satu pasangan atau status pasangan yang masih belum diperbarui, penentuan tanggal perkawinan yang dicantumkan di dokumen kependudukan apabila perkawinan disahkan melalui putusan pengadilan, dan status agama anak dari pasangan beda agama.