;

Abstrak


IMPLEMENTASI ASAS KONTRADIKTUR DELIMITASI DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI


Oleh :
Indra Sukma Putra - S352002014 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai implementasi asas kontradiktur delimitasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi dan untuk mengetahui pengaturan asas kontradiktur delimitasi (Contradictoire Delimitatie) dalam pendaftaran tanah Sistematis Lengkap agar dapat mewujudkan kepastian data fisik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Asas kontradiktur delimitasi belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena seharusnya dalam penerapan asas tersebut sebelum petugas ukur melaksanakan pengukuran para pihak yang berbatasan harus hadir dan menunjukkan batas tanahnya, serta sekaligus melakukan pemasangan tanda batas yang telah disepakati bersama serta menandatangani lembaran isian pendaftaran, yaitu lembar gambar ukur dan surat pernyataan sebagai tanda bukti bahwa asas tersebut telah dipenuhi, dan  asas kontradiktur dapat mewujudkan kepastian data fisik jika para pihak setuju atas batas - batas tanah yang telah disepakati. Namun oleh terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021,Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Ganti Rugi, Surat Keterangan Desa ,dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa /lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Hal ini tentunya akan mengakibatkan ketidapastian hukum.