Abstrak


TINJAUAN YURIDIS PENCATATAN AKTA PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97/PU-XIV/TAHUN 2016


Oleh :
Laurencia Wanda Aghata - E3119075 - Sekolah Vokasi

Pengajuan judicial review Undang-Undang Adminduk Nomor 23 Tahun 2006 menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/Tahun 2016 yang mengubah status hukum dan akibat hukum perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan. Penelitian ini menganalisis status hukum dan akibat hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/Tahun 2016 terhadap Pencatatan Akta Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan. Penelitian ini mengulas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap status hukum dan akibat hukum Akta Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan. Jenis penelitian ini hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif diperkuat dengan teori kepastian hukum menggunakan studi kepustakaan sebagai data primer dan wawancara sebagai data sekunder. Putusan ini telah mengakui keabsahan status hukum Akta Perkawinan bagi Penghayat Kepercayaan, dan memberi akibat hukum yang menyatakan bahwa anak-anak yang lahir dari pasangan Penghayat Kepercayaan telah memiliki status hukum yang sah serta mendapatkan hak dan perlindungan hukum oleh negara dan juga adannya kejelasan terkait pembagian warisan.