;

Abstrak


Analisis Hukum Terhadap Legalisasi Ganja Medis di Indonesia(Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020)


Oleh :
Arif Wicaksono - S362108006 - Fak. Hukum

Abstrak
Arif Wicaksono. 2023. S362108006. Analisis Hukum Terhadap Legalisasi Ganja Medis di Indonesia (Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020). Tesis. Magister Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret
Penelitian Ini Bertujuan untuk menganalisis Implikasi majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 tentang Ganja Medis di Indonesia yang belakangan marak kasus seorang ibu yang membentangkan poster bertuliskan “Anakku Butuh Ganja terkait keperluan Medis” yang selanjutnya melakukan permohonan kepada mahkamah konstitusi. serta menganalisa Bagaimana formulasi yang ideal terkait peraturan dari Ganja terkait kebutuhan medis di Indonesia ini seperti apa. Jenis Penelitian yang gunakan pada riset ini adalah Hukum normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan konseptual. Sumber data penelitian yang di gunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan tahap melalui Studi Pustaka. Penggunaan logika dalam penelitian Hukum yang di lakukan peneliti adalah logika deduktif. Serta Teknik analisis Kualitatif yang di gunakan berupa Teknik interpretasi sistematis atau logis.
Hasil dalam Penelitian Ini dapat di simpulkan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 bisa dibuat kesimpulan bahwasannya putusan tersebut memberikan empat akibat hukum diantaranya: terdapat kepastian hukum, tidak ada kesempatan pengujian ulang, pemerintah perlu melaksanakan riset tentang manfaat ganja, dan penentuan kebijakan selanjutnya terkait Ganja Medis ini. Serta dalam rumusan masalah ke dua, formulasi ideal dalam peraturan ganja ini mengajukan usulan revisi Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan alasan kuat untuk keperluan kesehatan masyarakat Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat. kedua mengajukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait asas kesehatan dalam kemanusiaan.