Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam meningkatkan Pendapatan Daerah Kota Madiun. Kewenangan pajak BPHTB seutuhnya diberikan kepada pemerintah daerah dan pemungutannya dianggap sangat penting dan dapat dirasakan dalam peningkatan penerimaan daerah. Teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif dan pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Tahapan penelitian ini dilakukan dengan menganalisis penerimaan Pendapatan Pajak BPHTB pada tahun 2018-2022 dengan melakukan analisis efektivitas, kontribusi, laju pertumbuhan, dan potensi penerimaan pajak. Dari penelitian yang telah dilakukan didapatkan hasil analisis efektifitas melampaui target 100%, kontribusi berkriteria sedang dengan nilai antara 26,1-30%. Laju pertumbuhan mengalami peningkatan dan penurunan yang tidak stabil dan perhitungan potensi penerimaan dihitung menggunakan analisis trend mengalami peningkatan setiap tahunnya. Kesimpulan dari penelitian meskipun penerimaan BPHTB mengalami kenaikan dan penurunan, dilihat dari kontribusi pajak BPHTB berkontribusi sedang dan laju pertumbuhan mengalami naik turun yang cukup banyak Berdasarkan hasil penelitian tersebut peneliti memberikan beberapa saran supaya bisa mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya BPHTB dengan melakukan sosialisasi dan intensifikasi pajak seperti meningkatkan pelayanan efisiensi administrasi melalui penyederhanaan.