;

Abstrak


Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021


Oleh :
Sriyati - S352202045 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan eksekutorial sertifikat Jaminan fidusia dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia akibat hukum serta idealitas kekuatan eksekutorial sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor  2/PUU-XIX/2021. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat preskriptif dengan pendekatan konseptual.  Jenis bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Teknik analisa bahan hukum yang digunakan adalah silogisme deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan eksekutorial sertifikat Jaminan fidusia dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 memiliki kekuatan hukum tetap yang dipersamakan dengan putusan pengadilan sebagaimana di atur dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3). Akibat hukum diberlakukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 terhadap pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah adanya Putusan Mahkamah Kontitusi telah mencabut rohnya hukum fidusia karena Putusan tersebut telah mendegradasi fungsi dari Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3). Idealitas kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia terkait perjanjian kredit dan akta jaminan fidusia yang menjadi dasar pembuatan sertifikat Jaminan fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUUXIX/2021 putusan Mahkamah Kontitusi mendegradasi kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia sehingga posisi kreditur tidak lagi memiliki kepastian hukum.