;

Abstrak


Implementasi Asas Kontradiktur Delimitasi Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kota Pangkal Pinang


Oleh :
Dian Patarida S. - S352108019 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (a) perundang-undangan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikaji dengan  ketentuan Asas Kontradiktur Delimitasi serta; (b) penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam kegiatan PTSL yang diselenggarakan di Kota Pangkal Pinang tahun 2023.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis penelitian yang dilakukan adalah dengan metode silogisme deduksi dan metode interpretasi.

Hasil dari penelitian ini  menunjukkan, pertama, aturan perundang-undangan terkait dengan PTSL terkait dengan pelaksanaan Asas Kontradiktur Delimitasi (selanjutnya disebut KD) dinilai belum memadai mengatur pelaksanaan PTSL yang menggunakan metode pengumpulan data fisik terintegrasi–yang menggunakan pengukuran secara fotogrametris—yang baru dimulai sejak tahun 2023 di Indonesia, termasuk di Kota Pangkal Pinang. Asas KD di dalam pelaksanaan PTSL 2023 belum sepenuhnya diatur dalam aturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah selama ini, yakni PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1997, melainkan hanya berdasarkan Juknis PTSL 2023. Kedua, pelaksanaan Asas KD di Kota Pangkal Pinang secara garis besar sudah sesuai dengan prinsip dari Kontradiktur Delimitasi, oleh karena semua pelaksanaan PTSL itu dilengkapi juga dengan pengukuran secara terestris untuk memastikan keandalan data fisik yang dikumpulkan. Dalam pada itu, pelaksanaan kegiatan PTSL dengan skema baru sebenarnya tidak terlalu berpengaruh dalam percepatan pelaksanaan PTSL karena kesadaran dan partisipasi yang kurang dari masyarakat yang seharusnya terlibat dalam kegiatan PTSL.