Abstrak


ANALISIS PENGATURAN KOMERSIALISASI CARBON DI INDONESIA BERBASIS KEADILAN EKOLOGIS


Oleh :
Haikal Narendra Sudjudiman - E0019180 - Fak. Hukum

Persoalan mengenai perubahan iklim terasa semakin meningkat seiring berjalannya waktu sebagai akibat emisi gas rumah kaca yang terus menerus meningkat. Kebutuhan adaptasi dalam melakukan respon terhadap dampak perubahan iklim merupakan perpanjangan dari keberhasilan upaya mitigasi. Keprihatinan mengenai kerusakan lingkungan dalam hal ini berpotensi untuk mendorong munculnya gagasan tentang pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan ekologis dalam usaha untuk menurunkan emisi karbon. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji problematika komersialisasi pengaturan karbon di Indonesia menggunakan lensa keadilan ekologis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian evaluatif, bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis bahan hukum dengan metode deduktif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Dari hasil kajian yang dilakukan didapat bahwa masih terdapat problematic pada pengaturan komersialisasi karbon di Indonesia berkaitan dengan belum adanya regulasi lain yang lebih teknis terkait pengaturan komersialisasi karbon serta kedudukan pengaturan yang berupa peraturan menteri ini dirasa kurang kuat apabila dibandingkan dengan pengaturan berbentuk Undang-Undang dan belum terdapatnya aturan peraturan lanjutan terkait dengan ekosistem yang mendukung pelaksanaan tugas BPDLH. Kedua, analisis pengaturan komersialisasi karbon berbasis keadilan ekologis di Indonesia berkaitan dengan pengaturan mengenai komersialisasi karbon di Indonesia yang masih terdapat kekurangan dan belum berpihak kepada keadilan ekologis, peraturan ini belum dapat memberikan kontribusi kepada kemanfaatannya kepada lingkungan dan masyarakat secara optimal. Sehingga perlu adanya ketentuan-ketentuan hukum yang lebih komprehensif untuk mengakomodasi kepentingan lingkungan dan masyarkat dalam pengusahaan komersialisasi karbon di Indonesia.