Abstrak


KEDUDUKAN KESAKSIAN YANG DIBACAKAN DALAM PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN PERKARA PIDANA NIAGA TANPA IZIN USAHA NIAGA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 389/PID.B/LH/2021/PN. PLG.)


Oleh :
Reyhan Naufaldy - E0017401 - Fak. Hukum

Reyhan Naufaldy. 2023. E0017401. KEDUDUKAN KESAKSIAN YANG DIBACAKAN DALAM PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN PERKARA PIDANA NIAGA TANPA IZIN USAHA NIAGA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 389/PID.B/LH/2021/PN. PLG.). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.  

Studi penelitian hukum ini ditulis untuk membahas kedudukan kesaksian oleh saksi yang tidak hadir di persidangan yang dibacakan pada persidangan perkara pidana niaga tanpa izin usaha niaga. Pada dasarnya, memberikan keterangan sebagai saksi pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan adalah kewajiban bagi setiap orang berdasarkan dengan penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP. Akan tetapi, pada kondisi tertentu saksi yang diminta untuk memberi keterangan di persidangan tidak dapat hadir dengan berbagai alasan. Hal tersebut membuat hakim memutuskan untuk membacakan keterangan saksi yang telah diberikan dalam BAP penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Jenis penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi Bahan Hukum Primer dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan hukum ini dilakukan melalui studi dokumen dan studi kepustakaan. Teknik analisis dalam artikel ini menggunakan pola pikir deduktif silogisme. Dalam arti menggunakan logika berpikir yang berpangkal pada premis mayor.  

Kesaksian saksi yang tidak hadir di persidangan dan dibacakan di persidangan dalam perkara perkara pidana niaga tanpa izin usaha niaga Nomor 389/Pid.B/2021/PN. Plg. memiliki kedudukan yang sama dengan alat bukti keterangan saksi lainnya yang telah diatur dalam pasal 184 KUHAP. Dalam memutus perkara, hakim telah mengambil kedudukan kesaksian yang dibacakan di pengadilan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil putusan. Dengan demikian, hakim mempertimbangkan tidak hadirnya kedua saksi di persidangan pemeriksaan tersebut telah memenuhi syarat yang ada pada Pasal 162 ayat (1) KUHAP. Hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana niaga tanpa izin usaha niaga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.