Abstrak


ANALISIS ATAS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGELAPAN DALAM JABATAN(Studi Kasus Putusan Nomor: 150PK/PID.SUS/2020)


Oleh :
Faisal Misbahul Khoiron - E0019148 - Fak. Hukum

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian hukum norma dalam pertimbangan hakim memutus permohonan peninjauan kembali dalam tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan karena adanya kesalahan atau kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum. Sehingga terpidana mengajukan permohonan peninjauan kembali pada putusan Mahkamah Agung dan memutuskan pada putusan Nomor: 150PK/pid.sus/2020 yang mana hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana.Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus yang berhubungan dengan isu hukum yang telah diputuskan oleh hakim dalam pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan atau penelitian kepustakaan. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa permohonan peninjauan kembali dapat dikabulkan sesuai dengan Pasal 263 KUHAP juncto Pasal 266 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.