Abstrak


PREVALENSI INFORMED CONSENT TERTULIS PADA KASUS TRAUMA KEPALA YANG DI TATALAKSANA DI RS UNS TAHUN 2020-2022


Oleh :
Agiona Angeline - G0020007 - Fak. Kedokteran

Latar Belakang: Trauma (injury) dilihat dari pengertian secara medis sedikit berbeda dari aspek medicolegal dimana secara medis, trauma atau perlukaan diartikan tidak adanya kontuinitas jaringan. Pengetahuan tentang alat atau benda yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan seseorang merupakan pengertian trauma secara medicolegal. Berdasarkan Permenkes 290/2008, seluruh tindakan kedokteran, termasuk tindakan kedokteran yang mengandung resiko tinggi, memerlukan persetujuan tindakan kedokteran (Informed Consent). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prevalensi informed consent tertulis pada kasus trauma kepala yang di tatalaksana di RS UNS berdasarkan Rekam Medis di Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret pada tahun 2020-2022.

 

Metode: Penelitian ini berupa deskriptif observasional dengan teknik total sampling dimana sampel pada penelitiaan ini adalah seluruh kasus pada tatalaksana trauma kepala tahun 2020-2022 yang memiliki informed consent rekam medis di RS UNS. Analisa data dilakukan secara deskriptif dan dilengkapi dengan tabel dan grafik.

 

Hasil: Didapatkan 106 kasus trauma kepala yang di tatalaksana di RS UNS tahun 2020-2022 dengan kasus terbanyak berupa trauma tumpul kepala sebanyak 99,23% pada jenis kelamin laki-laki dan rentang usia 12-45 tahun, serta data informed consent tertulis pada tatalaksana kasus tersebut sebanyak 84,91%.

 

Simpulan: Prevalensi informed consent tertulis pada kasus trauma kepala yang di tatalaksana di RS UNS tahun 2020-2022 sebanyak 84,91?ngan kasus terbanyak berupa trauma tumpul kepala.