Abstrak


Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang (Studi Putusan Nomor 11/PDT.G.S/2020/PN. Dgl)


Oleh :
Dina Elsa Shafira - E0019117 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk wanprestasi dalam perjanjian utang piutang dan pertimbangan hakim ditinjau dari aspek keadilan dalam perbuatan wanprestasi perjanjian utang piutang Putusan Nomor 11/PDT.G.S/2020/PN. Dgl.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Instrumen penelitian adalah Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 11/PDT.G.S/2020/PN/ Dgl. Teknik analisis menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan Para Tergugat dalam gugatan Putusan Negeri Donggala Nomor 11/PDT.G.S/2020/PN/ Dgl, yaitu tidak memenuhi prestasi sama sekali. Pertimbangan hakim dalam Putusan Negeri Donggala Nomor 11/PDT.G.S/2020/PN/ Dgl menunjukkan bahwa hakim mengutamakan keadilan dan mengesampingkan asas kepastian hukum (pacta sunt servanda). Selain itu dalam membuat perjanjian, hakim memandang asas kebebasan berkontrak harus diiringi oleh asas itikad baik. Hal tersebut dapat dilihat pada putusan hakim yang mengubah nominal besaran bunga yang harus dibayar Tergugat, semula disepakati Tergugat harus membayar utang sebesar Rp165.000.000,00 (seratus enam puluh lima juta rupiah), namun hakim memutuskan penghitungan bunga mengacu pada penghitungan nominal bunga sesuai rata-rata deposito bank per bulan Juli 2019, yaitu sebesar Rp88.036.000,00 (delapan puluh depalan juta tiga puluh enam ribu rupiah). Hal tersebut dilakukan karena hakim melihat fakta bahwa bunga yang disyaratkan Penggugat yang hampir 100% (seratus persen) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan merupakan kesepakatan yang tidak mempertimbangkan norma keadilan, kepastian, dan kepatutan. Meskipun perjanjian dibuat sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat, namun dalam fakta persidangan, hakim dapat mengubah bunga utang berdasarkan asas itikad baik demi keadilan bagi para pihak.