Abstrak


ANALISIS YURIDIS PENGAWASAN PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP KEGIATAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) SEBAGAI BAHAN BAKU INDUSTRI DAUR ULANG KERTAS


Oleh :
Seruni Aqila Haya - E0019392 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan/komparatif (comparative approach) dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka serta menggunakan metode interpretasi sebagai teknik analisis bahan hukum. Adapun hasil penelitian pada penulisan hukum ini ialah Indonesia telah mengatur mengenai pengawasan kegiatan impor limbah non B3 sebagai bahan baku industri dengan berdasarkan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pengawasan ini dilakukan oleh kerja sama antar lembaga pemerintahan yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Serta sejauh mana pengaturan penegakan hukum oleh pemerintah Indonesia atas pengawasan impor limbah sebagai bahan baku industri yang dilakukan jika dibandingkan dengan penegakan hukum oleh pemerintah Malaysia