;

Abstrak


PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT NOTARIS AKIBAT TIDAK MENGELUARKAN SALINAN AKTA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 200 PK/TUN/2022)


Oleh :
Azalia Deselta - S352202049 - Fak. Hukum

Notaris adalah jabatan kepercayaan. Sehingga dalam membuat akta harus berlandaskan pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya. Terdapat kasus Notaris MI yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kewajibannya, salah satu contohnya adalah tidak mengeluarkan akta yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang Jabatan Notaris. Sehingga pihak yang terkait dalam akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut melaporkan Notaris MI ke Majelis Pengawas Daerah Kota Tangerang dan diperiksa secara berjenjang sampai terbit surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Notaris tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan pelanggaran kewajiban dengan sanksi yang diberikan serta amar putusan terhadap pertimbangan hakim atas perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini berisi pemberhentian dengan tidak hormat karena tidak mengeluarkan salinan akta. Namun, dasar pemberhentian tersebut tidak berdasarkan pada Pasal 12 Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain itu, pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan surat pemberhentian dengan tidak hormat yang dibuat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak didasarkan atas keadilan. Sehingga, Notaris dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.55.AH.02.04 yang kemudian diperkuat dengan Putusan Peninjuan Kembali Nomor 200 PK/TUN/2022.