Abstrak


Implementasi Pengaturan Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Content Creator di Bawah Umur pada Platform YouTube


Oleh :
Nisrina Mumtaz Syirat - E0019318 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami implementasi pemungutan pajak penghasilan terhadap content creator pada platform YouTube yang masih berusia di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta memahami upaya optimalisasi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis data menggunakan metode silogisme yang disertai pola pemikiran deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam implementasinya, content creator pada platform YouTube yang masih di bawah umur menurut hukum dapat dikenakan pajak penghasilan merujuk pada Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa penghasilan anak yang masih berusia di bawah umur digabung dengan penghasilan orang tua/wali-nya. Dalam pelaksanaan pemungutannya terdapat beberapa hambatan yang terjadi, baik disebabkan oleh adanya perlawanan pasif maupun perlawanan aktif. Upaya dalam mengatasi dan mengoptimalkan pemungutan pajak penghasilan tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah maupun subjek pajak yang berkaitan.