Abstrak


IMPLEMENTASI ASAS KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA MAGELANG


Oleh :
Cahya Intan Ayuningsekar - E0019083 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengidentifikasi terkait kesesuaian atas implementasi asas keadilan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Magelang melalui penerapan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. 

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang disempurnakan dengan penggunaan wawancara. Penelitian hukum ini dilakukan dengan meneliti data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif, atau penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada. Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan konseptual (conseptual approach) dalam proses penulisannya, yang memberikan sudut pandang analisa penyelesaian permasalahan dalam penelitian, yang ditinjau dari aspek-aspek konseptual yang melatarbelakanginya. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Magelang belum menggambarkan adanya pelaksanaan atas asas keadilan yang optimal. dari beberapa aspek, seperti pelaksanaan pelayanan atas wajib pajak antar kelurahan yang tidak sama yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, tarif proporsional tersebut terlalu memukul rata bagi setiap wajib pajak terkait dengan tarif yang dibebankan, dan tersebut tidak dijelasnya batasan-batasan atau unsur-unsur apa saja yang menjadi tolak ukur seorang wajib pajak dikatakan memiliki penghasilan rendah dan berhak mendapatkan pengurangan pajak. Adapun kemudian, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak bumi dan bangunan, yaitu a) jumlah penduduk, b) pendapatan per kapita, c) tingkat inflasi ekonomi, d) faktor pengetahuan wajib pajak, e) faktor cara pemungutan pajak, f) faktor manfaat pajak, g) faktor efektivitas peran pihak ketiga, h) faktor kepatuhan wajib pajak, i) faktor e-system perpajakan, j) faktor sosialisasi berkesinambungan, dan k) faktor peraturan yang lengkap.