Abstrak
Analisis kemandirian daerah kawasan Kedungsapur Provinsi Jawa Tengah sebelum dan sesudah otonomi daerah ( tinjauan keuangan daerah )
Oleh :
Adi Tri Cahyono - F0105023 - Fak. Ekonomi dan Bisnis
Penelitian bertujuan sebagai berikut, pertama untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah Kabupaten/Kota pada masa sebelum dan sesudah otonomi daerah. Kedua untuk mengetahui tingkat kemandirian keuangan daerah Kabupaten/Kota terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Ketiga untuk mengetahui seberapa jauh tingkat kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menghadapi pelaksanaan otonomi daerah. Sejalan dengan tujuan penelitian, metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dan kuantitatif. Analisis deskriptif dilakukan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengelompokkan bagian yang relevan dari keseluruhan data, kemudian diolah dan hasilnya dapat dipelajari serta ditafsirkan secara singkat, jelas dan penuh makna. Analisis kuantitatif dilakukan dengan mengolah dan menganalisis data yang dibutuhkan kemudian diukur dalam suatu skala numerik. Data yang digunakan adalah jenis data sekunder dari berbagai dokumen di lingkungan pemerintahan Kabupaten/Kota, diantaranya Sekda, Bappeda dan BPS.
Hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Diduga Kabupaten/Kota Kawasan Kedungsapur selama pelaksanaan Otonomi Daerah kemampuan keuangan daerahnya masih rendah, jika ditinjau dari indikator kemampuan keuangan daerah Derajat Desentralisasi Fiskal dan Derajat Otonomi Fiskal. Kedua, Diduga Kabupaten/Kota Kawasan Kedungsapur selama pelaksanaan Otonomi Daerah belum mandiri jika diukur dengan menggunakan rasio kemandirian dan pola hubungan. Ketiga, Diduga Kabupaten/Kota Kawasan Kedungsapur selama pelaksanaan Otonomi Daerah belum siap dari sisi pengelolaan keuangannya, jika ditinjau dari indikator kinerja keuangan daerah Derajat Desentralisasi Fiskal, Derajat Otonomi Fiskal serta rasio kemandirian dan pola hubungan.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (i) hasil analisis deskriptif menunjukkan bahwa pertumbuhan PAD Kabupaten/Kota secara rerata cenderung mangalami peningkatan pada masa sesudah Otonomi Daerah. Jika dilihat dari reratanya pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota Kawasan Kedungsapur sebelum Otonomi Daerah cenderung rendah dan mengalami sedikit peningkatan pada era sesudah Otonomi Daerah. Jika dilihat dari reratanya pertumbuhan PDRB per kapita Kabupaten/Kota Kawasan Kedungsapur sebelum Otonomi Daerah cenderung rendah dan mengalami sedikit peningkatan pada era sesudah Otonomi Daerah. (ii) hasil analisis kuantitatif menunjukkan bahwa kemampuan keuangan daerah Kabupaten/Kota masih rendah, jika dilihat dari Derajat Desentralisasi Fiskal, Kebutuhan Fiskal, Kapasitas Fiskal, Posisi Fiskal dan Derajat Otonomi Fiskal. Kabupaten/Kota belum mandiri terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah, jika diukur dari rasio kemandirian dan pola hubungan. Dimana besarnya nilai rasio kemandirian masih berada di bawah 25% baik pada masa sebelum dan sesudah otonomi daerah sehingga menunjukkan pola hubungan instruktif, dimana peranan Pemerintah Pusat lebih dominan dibanding kemandirian Pemerintah Daerah. Akan tetapi untuk Kota Semarang diperoleh hasil antara 50%-75% pada masa sebelum Otonomi Daerah dan 25%-50% pada masa sesudah Otonomi Daerah, sehingga dapat dikatakan memiliki pola hubungan partisipatif dan konsultatif dengan demikian memiliki ketergantungan finansial terhadap Pemerintah Pusat yang semakin berkurang karena daerah dianggap sedikit lebih mampu melaksanakan otonomi.
Mengacu pada hasil penelitian ini, dapat diambil kesimpulan bahwa kemampuan keuangan daerah kabupaten/kota masih rendah baik pada masa sebelum maupun sesudah otonomi daerah. Kabupaten/kota Kawasan Kedungsapur belum mandiri terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, dibuktikan dengan masih tingginya ketergantungan finansial terhadap pemerintah pusat. Saran yang dapat dikemukakan adalah diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan pemasukan dari sektor PAD melalui pengoptimalan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi yang objektif dan berdasar Perda yang berlaku, serta lebih menggali potensi objek pungutan baru yang potensial untuk dapat dikembangkan.