;

Abstrak


Konstruksi Ideal Pengaturan Praktik Kedokteran Telemedisin Melalui Aplikasi Kesehatan di Indonesia


Oleh :
Irma Dewayanti - S302202002 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan diperlukannya pengaturan terkait praktik kedokteran telemedisin melalui aplikasi kesehatan di Indonesia serta merumuskan konstruksi ideal pengaturan praktik kedokteran telemedisin melalui aplikasi kesehatan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka dan teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis kualitatif yang selanjutnya ditelaah menggunakan penalaran deduktif.

Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, alasan diperlukannya pengaturan terkait praktik kedokteran telemedisin melalui aplikasi kesehatan di Indonesia adalah: berdasarkan perlindungan hukum internal, syarat dan ketentuan aplikasi kesehatan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebab yang halal. Syarat dan ketentuan tersebut belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran melalui telemedisin yang diperantarai oleh aplikasi kesehatan. Kemudian berdasarkan perlindungan hukum eksternal, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini baru mengatur pelaksanaan telemedisin yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) sehingga belum cukup lengkap dalam memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan dokter pada saat melaksanakan praktik kedokteran telemedisin melalui aplikasi kesehatan. Konstruksi ideal pengaturan praktik kedokteran telemedisin melalui aplikasi kesehatan di Indonesia adalah dengan merevisi klausul-klausul pada syarat dan ketentuan aplikasi kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menambahkan ayat pada Pasal 172 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa aplikasi kesehatan harus berkolaborasi atau bekerjasama dengan fasyankes apabila akan menyelenggarakan praktik kedokteran melalui telemedisin; membentuk peraturan pelaksana setara dengan peraturan menteri kesehatan tentang penyelenggaraan praktik kedokteran melalui telemedisin.