Abstrak


IMPLEMENTASI PERENCANAAN SOSIAL MELALUI KEBIJAKAN SISTEM ZONASI SEBAGAI UPAYA PEMERATAAN KUALITAS PENDIDIKAN DI KABUPATEN KARANGANYAR


Oleh :
Ricky Erlangga - K8420067 - Fak. KIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan atau kualitas perencanaan sosial 
melalui kebijakan sistem zonasi sebagai upaya pemereataan kualitas pendidikan, 
khusunya di Kabupaten Karanganyar. Peneliti juga mengkaji implikasi yang 
ditimbulkan dari kesiapan dan kualitas perencanaan kebijakan tersebut terhadap hasil 
implementasi kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif 
dengan pendekatan deskriptif analitik. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada 
penelitian ini meliputi wawncara mendalam (indepth interview), observasi, dan 
dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan berbagai pihak yang terlibat atau memiliki 
kapasitas terkait dengan kebijakan zonasi, yaitu kepala sekolah, ketua tim PPDB, wakil 
kepala sekolah bidang kesiswaan dan orang tua. Teknik penentuan informan yang 
digunakan adalah jenis purposive sampling. Observasi dilaksanakan dengan mengamati 
langsung lokasi-lokasi penelitian yang telah ditentukan serta melalui observasi media 
untuk melihat dinamika respon masyarakat terhadap implementasi kebijakan. 
Dokumentasi dilakukan dengan menggunakan foto, catatan lapangan, dan studi 
dokumen yang terkait dengan kebijakan. Selanjutnya data informan dianalisis melalui 
model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukan bahwa 
perencanaan sosial dalam kebijakan zonasi belum dilakukan dengan baik karena (1) 
masih terjadi non harmonisasi kebijakan dengan norma hukum yang berada di atasnya,
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan 
Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. (2) Banyak terjadi bongkar 
pasang kebijakan yang disebabkan tidak adanya pelibatan masyarakat pada proses 
perencanaan. (3) Tidak adanya standarisasi yang jelas mengakibatkan implementasi 
kebijakan justru menimbulkan masalah baru. (4) Perencanaan kebijakan tidak 
memerhatikan kesiapan elemen pendukung yang ada. Tidak maksimalnya perencanaan 
pada kebijakan ini berimplikasi pada (1) kerangka kerja kebijakan yang belum 
terbentuk dengan baik sehingga implementasi kebijakan juga kurang maksimal. (2) 
Implementasi kebijakan berjalan tidak sesuai dengan isi yang telah ditetapkan serta 
tidak memerhatikan karaktertistik daerah. (3) Tidak adanya standarisasi yang jelas 
mengakibatkan banyak kecurangan terjadi. (4) Peningkatan kualitas sekolah tidak 
berjalan dengan maksimal karena tidak adanya dukungan finansial. (5) Terjadinya 
komunikasi yang tidak lancar dan kurangnya sosialisasi. (6) Implementasi kebijakan 
hanya efektif di beberapa daerah saja. Hal tersebut membuat implementasi kebijakan 
untuk memeratakan kualitas pendidikan hanya menjadi hipperalitas.