;

Abstrak


Perlindungan Hak Konstitusional Partai Politik Terhadap Sistem Presidensial Threshold dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Oleh :
Sukma Aristya - S312202021 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hak konstitusional partai politik terhadap sistem presidensial threshold dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Untuk merumuskan rekonstruksi sistem presidensial threshold dalam rangka perlindungan dan pemulihan hak – hak konstitusional partai politik. Presidensial Treshold dianggap tidak mempunyai masalah norma akan tetapi jika dilihat dalam bentuk praktiknya, terdapat permasalahan secara subtantif. Sebab Presidensial Treshold yang merupakan ambang batas pencalonan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap Pemilihan Umum sebagai sarana penyelenggara demokrasi, sebab partai-partai yang tidak mempunyai jumlah kursi sebagaimana yang disebutkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sehingga berpotensi terhadap pembatasan hak demokrasi sementara di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak memberikan batasan terhadap setiap partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Jenis penelitian dalam tesis ini ialah penelitian hukum normatif, kemudian penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil dari penelitian ini adalah pemberlakuan sistem presidensial threshold hanya menguntungkan partai-partai besar untuk memiliki kendali mengusung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diinginkan. Adapun alternatif untuk perbaikan penerapan sistem presidensial threshold di Indonesia seperti: Pemilihan Umum menggunakan sistem Presidential Threshold secara Serentak, namun menggunakan sistem Pemilu Tertutup, pemilihan umum juga dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Presidential Threshold dan sistem Pemilu Terbuka, namun dilaksanakan secara Bertahap (Dua Tahap), serta Pemilihan Umum menggunakan sistem Pemilu Terbuka, secara Serentak dengan presidential threshold 0% (Nol Persen).