Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: (1). Latar belakang munculnya tradisi marawis di Pasar Kliwon. (2). Pementasan tradisi marawis di Pasar Kliwon. (3). Dampak tradisi marawis terhadap masyarakat sekitar. Sesuai dengan tujuan diadakan penelitian tersebut maka dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat diskriptif dengan pendekatan etnografi. Teknik sampling yang digunakan bersifat purposive sampling dengan teknik snowball sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan analisis dokumen. Teknik analisis data yang digunakan model analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1). Munculnya marawis di Pasar Kliwon sejak tahun 1970-an yang dibawa oleh para ulama dari komunitas Arab, tetapi pada waktu itu tidak dapat berkembang dengan baik. Para ulama menggunakan marawis ebagai media dakwah karena kondisi masyarakat pada masa itu lebih mudah menerima ajaran syariat Islam melalui iringan musik daripada dinasehatai secara langsung. Marawis mulai berkembang dan mulai ramai dimainkan sejak tahun 1998 pada acara khaul yang didatangi oleh masyarakat Arab dan bukan keturunan Arab. Keberadaan marawis semakin terlihat setelah terbentuknya Ahbabul Mukhtar pada tahun 1998. Sebelum terbentuknya Ahbabul Mukhtar, marawis dimainkan grup marawis dari Pasuruan, setelah direnungkan maka muncul pemikiran dari pemuda-pemuda keturunan Arab di Pasar Kliwon sendiri yang memainkan, karena khaul dilaksanakan di Pasar Kliwon Surakarta. Marawis merupakan identitas budaya bagi orang-orang keturunan Arab di Surakarta. (2). Tradisi marawis pada perkembangannya dipentaskan dalam majelis-majeis ilmu seperti Maulud Nabi, Khaul dan pesta pernikahan. Selain untuk berdakwah, juga berfungsi untuk menarik masyarakat sekitar untuk datang dalam majelis ilmu yang akan disampaikan dalam acara tersebut. Pementasannya meliputi (a) pembukaan diawali dengan ucapan salam, (b) inti yaitu pemain mulai meniupkan sulingnya sebagai tanda dimulainya marawis dan setelah mirwas (marawis) dipukul, maka tarian zapin mulai ditarikan, (c) penutup. (3) Tradisi marawis di Pasar Kliwon membawa dampak bagi masyarakat sekitarnya, (a) bidang kebudayaan, tradisi marawis merupakan wujud pelestarian nilai-nilai budaya, Di dalamnya terdapat cabang seni, sehingga dapat memotivasi masyarakat untuk memupuk dan melestarikan berbagai ketrampilan seni. (b) kehidupan keagamaan, bagi pemain akan terbiasa untuk menerapkan adab-adab yang sesuai ajaran syariat Islam. Sebagai pendakwah, pemain marawis menjadi tauladan yang akan ditiru oleh masyarakat, pelaksanaan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk kesalehan normatif terhadap islam. Bagi Masyarakat, kesediaan untuk menyaksikan marawis dalam majelis ilmu berpengaruh terhadap pemikiran dan tingkah laku masyarakat, karena di dalam majelis itu disampaikan pesan–pesan dan ajaran Islam. Setelah mendengar dan melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat dengan sendirinya akan melaksanakan perintah dari Allah dan menjauhi perbuatan yang dilarang sesuai ajaran Islam, sehingga hal ni mewujudkan kealehan masyarakat. (c) Kehidupan sosial, tradisi marawis merupakan sarana atau wadah silaturokhim bagi masyarakat keturunan Arab untuk saling bertemu, berkumpul dan saling mengenal diantara anggota komunitas, serta memahami keberadaan mereka sebagai komunitas yang hidup saling tolong menolong dan berintegrasi antara individu, antara komunitas satu dengan yang lainnya, selain itu juga merupakan undangan untuk masyarakat sekitar untuk menghadiri majelis-majelis ilmu yang akan disampaikan oleh para ulama.