Abstrak


MEKANISME PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DENGAN PENGIKATAN JAMINAN BERUPA CESSIE (STUDI KASUS KREDIT PROYEK PEMERINTAH DI BANK JATENG CABANG UTAMA SEMARANG)


Oleh :
Muhammad Rayhan Abrar Delvachio - E0018278 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian kredit bermasalah dengan pengikatan jaminan berupa cessie (studi kasus kredit proyek pemerintah di Bank Jateng Cabang Utama Semarang) serta skema pengikatan jaminan berupa cessie dalam perjanjian kredit proyek pemerintah di Bank Jateng. Penelitian ini hanya sebatas mengkaji dalam hal pelaksanaan proyek yang didanai oleh pemerintah yang diikat jaminan cessie. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau non doktrinal dan merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumen berupa peraturan perundang- undangan, buku-buku, dokumen yang relevan dengan penelitian. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian di lapangan dapat diperoleh hasil bahwa skema dari pengikatan jaminan berupa cessie dalam perjanjian kredit proyek pemerintah itu dilakukan dengan 3 (tiga) cara yakni melalui pemberitahuan, persetujuan, dan pengakuan terlebih dahulu atas adanya piutang secara cessie kepada debitur, kemudian dilakukannya pembuatan perjanjian cessie dalam bentuk akta otentik (notariil), dan penyerahan jaminan secara cessie kepada Bank. Dan untuk mekanisme penyelesaian kredit bermasalah dengan pengikatan jaminan berupa cessie (studi kasus kredit proyek pemerintah di Bank Jateng Cabang Utama Semarang) yakni bahwa Bank Jateng menerapkan eksekusi secara cessie yakni penagihan piutang (tagihan) atas nama yang dicessiekan tersebut kepada pemerintah berdasarkan perhitungan dari hasil pencairan hak tagih, dan mekanisme eksekusi cessie sendiri terbagi menjadi yakni:. penerima proyek (debitur) memberikan kuasa kepada Bank Jateng, pemberitahuan atas proyek yang telah diselesaikan berdasarkan berita acara serah terima progress proyek, dan pembayaran hasil penagihan piutang yang dicessiekan tersebut oleh pemerintah. Syarat untuk bisa mencairkan cessie adalah penerima proyek (debitur) wajib menyiapkan material proyek yang ada di lapangan kurang lebih 10%. Maka dengan adanya demikian, pemerintah daerah wajib membayar proyek yang telah dilakukan oleh penerima proyek (debitur) berdasarkan berita acara serah terima progress proyek, karena berapapun besaran progress yang dikerjakan oleh debitur pihak pemerintah wajib mengeluarkan berita serah acara terima progress