Abstrak


Analisis yuridis sukuk (surat berharga syariah negara) sebagai alternatif investasi dan pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)


Oleh :
Heri Iskandar - E0005181 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem imbalan atau pembagian pendapatan yang digunakan pada transaksi pembelian surat berharga syariah negara. Surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah pada pelaksanaan transaksi menggunakan prinsip syariah. Tujuan yang lain adalah untuk mengetahui apakah surat berharga syariah negara dapat menjadi alternatif investasi dan pembiayaan APBN. Surat berharga syariah negara diterbitkan oleh pemerintah untuk mengembangkan perekonomian di Indonesia. Perkembangan ekonomi dengan pengelolahan keuangan melalui surat berharga syariah negara diwujudkan untuk mencapai pembangunan Nasional serta mencapai tujuan negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif atau merupakan penelitian kepustakaan. Sember dan jenis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer yaitu al-Quran, Al-hadist, dan berbagai Undang–Undang penunjang penulisan ini. Serta menggunakan bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku dan bahan-bahan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan bahan yang dipergunakan adalah studi pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah interprestasi. Hasil penelitian ini menunjukkan atau menjelaskan mengenai pembagian imbalan yang diterapkan pada surat berharga syariah negara sesuai dengan akad yang digunakan. Dalam pembelian surat berharga ada beberapa jenis akad yaitu akad Ijarah, akad Mudharabah, akad Musyarakah, dan akad Istishna. Penggunaan surat berharga syariah negara untuk melaksanakan investasi dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan manfaat yang lainnya. Penggunaan surat berharga syariah untuk invesatsi negara diataur dalam pasal 41 Undang – Undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Penerbitan surat berharga syariah negara dapat juga digunakan untuk membiayai APBN yang semenjak tahun 2000 telah menggunakan sistem defisit. Sebagaimana yang tertera pada tujuan penerbitan SBSN pada Pasal 4 Undang-Undang SBSN yaitu sebagai pembiayaan APBN termasuk membiayai pembangunan proyek.