Abstrak


DEKONSTRUKSI MODEL PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG MELALUI RESTRUKTURISASI SEMIPUBLIK


Oleh :
Itok Dwi Kurniawan - T312008032 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami  kelemahan model eksisting penundaan kewajiban pembayaran utang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, peraturan perundang-undangan untuk dapat menemukan terobosan hukum guna mengadopsi model restrukturisasi semipublik dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, dan model restrukturisasi semipublik untuk menyelesaikan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Analisis data menggunakan metode deskriptif, pendekatan hermeneutika dekonstruksi, kasus, perundang-undangan, serta analisis deduksi-silogisme. Pendekatan dekonstruksi bertujuan menemukan keadilan melalui restrukturisasi semipublik sebagai dalam pengaturan penundaan kewajiban pembayaran utang. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan penundaan kewajiban pembayaran utang ada kelemahan, di antaranya syarat pengajuan PKPU, pengertian utang. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan perubahan paradigma kepailitan di Indonesia. Tidak lagi sitaan umum dan likuidasi, tetapi memperhatikan penyelamatan perusahaan dan mengedepankan asas kelangsungan usaha. Perubahan paradigma itu diwujudkan dalam hanya debitur yang boleh mengajukan pailit dan PKPU, untuk dinyatakan pailit, debitur harus melakukan uji insolvensi, dan PKPU tidak hanya berisikan restrukturisasi utang, tetapi juga restrukturisasi semipublik. Restrukturisasi semipublik ini diadaptasi dalam pelaksanaan PKPU dan disepakati oleh kreditur dan debitur dalam rencana perdamaian. Salah satu keunggulan restrukturisasi semipublik adalah memberi perlindungan kepada kreditur konkuren. Agar PKPU dan rencana perdamaian bisa berlangsung secara berkeadilan dan bermartabat, harus segera dilakukan revisi pengaturan PKPU dan rencana perdamaian dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Revisi tersebut meliputi dihapuskannya Pasal 222 Ayat (3) dan Pasal 224 Ayat (3), direvisinya Pasal 224 Ayat (1) dan Pasal 224 Ayat (4), dan ditambahkannya ketentuan Pasal 281 menjadi 5 ayat, yaitu Pasal 281 Ayat (5)