Abstrak


Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Sebagai Pemasukan Dalam Perusahaan (Inbreng) Di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan


Oleh :
Laily Luthfiyah - E0017260 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses peralihan hak atas tanah dan status hukum hak atas tanah yang telah dialihkan sebagai pemasukan pada perusahaan Perseroan Terbatas (inbreng) di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep, dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, dokumen, dan wawancara. Penelitian ini menggunakan teknik analisis silogisme dengan pola berpikir deduktif dengan menggabungkan premis mayor dan premis minor kemudian ditarik menghasilkan sebuah kesimpulan.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan peralihan hak atas tanah sebagai pemasukan dalam perusahaan di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses inbreng tanah memerlukan proses cukup panjang dan memakan waktu. Tidak semua status hukum tanah dapat dijadikan inbreng tanah, harus dipastikan status hukum tanah sudah sesuai dengan ketentuan hak tanah yang dapat digunakan perseroan terbatas berdasarkan pada undang-undang. sehingga dibutuhkan perhatian bagi pihak yang ingin melakukan inbreng tanah untuk mempersiapkan selain tanah, waktu, biaya dan persyaratan pendukung lainnya.