Abstrak


PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PELIHARAAN REPTIL SECARA ONLINE DI SURAKARTA


Oleh :
Razzaq Atalarik - E0017395 - Fak. Hukum

Artikel ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum konsumen, keuntungan dan kelemahan dalam transaksi jual beli online reptil di era globalisasi semakin canggih ini merupakan gaya hidup baru dalam bertransaksi di Surakarta. Metode penelitian digunakan adalah penelitian normatif, pendekatan perundang – undangan, meneliti regulasi perlindungan konsumen terhadap jual-beli online, kemudian diolah dan dianalisa dengan menggunakan intepretasi dan argumentasi hukum secara sistematis serta dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian mengenai perlindungan hukum konsumen jual beli online reptil di Surakarta bagi konsumen mengalami kerugian. Dalam Undang – Undang No. 19 tahun 2016 tentang ITE dalam Pasal 28 ayat (1) mengenai kerugian konsumen dalam e- commerce namun baru sebatas aturan umum. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019, prinsipnya pelaku usaha dapat dituntut pertanggungjawaban yakni kontraktual, praduga bertanggung jawab dan tanggung jawab mutlak. Adapun Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab ganti rugi dan transaksi jual-beli secara tradisional. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembeli dalam jual beli online secara khusus belum diatur. sehingga pemerintah sebagai regulator sangat mendesak untuk mengambil tindakan. Rekonstruksi Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan diinduksi dalam proses RUUPK yang masih dalam proses Prolegnas di DPR RI. Kelebihan jual beli online reptil, karena gaya hidup/trend baru, beragam kemudahan mengakses aplikasi internet, proses transaksi cepat, praktis, hemat waktu, tenaga dan biaya tanpa harus berkunjung ke lokasi dan dikirim sampai rumah konsumen. Kelemahannya rawan terjadi penipuan, ketidaksesuaian hewan dikirim, kondisi stres, kabur, sakit, mati pada saat pengiriman. Jika terjadi wanprestasi, pihak konsumen tidak ada kejelasan dan kepastian hukum.