Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Peringatan Kepada Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus.Anak/2021/Pn.Plp)


Oleh :
Yasmin Putri Oktafiyanti - E0020447 - Fak. Hukum

Yasmin Putri Oktafiyanti. E0020447. 2023. Analisis Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pidana Peringatan Kepada Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan Nomor 3 / Pid.Sus.Anak / 2021 / PN. Plp). Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

Penelitian hukum ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana peringatan kepada Anak yang melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana peringatan kepada anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum yang dikumpulkan dan kemudian dianalisis dengan teknik analisis deduksi silogisme. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus pidana peringatan kepada Anak yang melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan telah memenuhi Pasal 183 KUHAP, tetapi hakim tidak mempertimbangkan pengertian pencabulan dan tidak mempertimbangkan hasil visum yang tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Anak yang Berkonflik Dengan Hukum, Pencabulan