Abstrak


Rekonstruksi Pengaturan Penanganan Perlintasan Kereta Api Di Indonesia Untuk Mewujudkan Jasa Pelayanan Transportasi Perkeretaapian Yang Aman Dan Selamat


Oleh :
Erifendi Churniawan - T311902005 - Fak. Hukum

Erifendi Churniawan. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. Lego Karjoko. 2023. Rekonstruksi Pengaturan Penanganan Perlintasan Kereta Api Di Indonesia Untuk Mewujudkan Jasa Pelayanan Transportasi Perkeretaapian Yang Aman Dan Selamat. Program Studi Doktor Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. 

Transportasi kereta api merupakan salah satu sarana mobilitas yang sangat penting dalam berbagai kegiatan masyarakat. Hal tersebut nampak pada semakin meningkatnya angka penggunaan moda transportasi kereta api dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, aspek keamanan dan keselamatan perkeretaapian harus menjadi perhatian tersendiri bagi pemangku kebijakan. Salah satu permasalahan dalam bidang perkertaapian adalah pengaturan perlintasan kereta api yang belum mengarah pada sistem yang berorientasi pada keamanan dan keselamatan pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menghadirkan solusi berupa rekonstruksi pengaturan perlintasan kereta api untuk mewujudkan jasa pelayanan transportasi yang aman dan selamat. Kereta api, sebagai moda transportasi utama di Indonesia, menghadapi tantangan serius terkait perlintasan. Meskipun Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 seharusnya mengatur perlintasan agar tidak sebidang, implementasinya masih tidak konsisten. Kecelakaan antara kereta api dan kendaraan bermotor sering terjadi, diperparah oleh budaya rendahnya kepatuhan berlalu lintas dan penegakan hukum yang lemah. Oleh karena itu, penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan perlintasan kereta api, termasuk pembangunan Flyover atau Underpass, untuk meningkatkan keamanan transportasi kereta api dan mencegah kecelakaan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dalam pembahasannya, penulis menghadirkan kritik 
dan solusi terhadap permasalahan perkeretaapian, khususnya terkait dengan pengaturan perlintasan kereta api yang dilakukan dengan melibatkan berbagai peraturan perundang-undangan dan teori hukum yang relevan.